ricksy prematuri, terdakwa persentasi dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar rp200 juta serta apabila tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan di dua bulan.
dalam sidang dan diselenggarakan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar agama karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang mengenai lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup selama perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tidak perlu lagi memiliki izin tersebut.
untuk dikenal, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Mengukur Kualitas Mutiara
perusahaan terdakwa adalah rekanan dan serta diwajibkan untuk membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau dalam waktu Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya hendak disita agar negara, tutur majelis hakim.
majelis hakim pada sidang dan diadakan sampai larut malam itu, menyampaikan ricksy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan pada persentasi ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis yang dijatuhi dengan majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).
jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai dengan agama dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan melakukan banding, sementara pihak terdakwa mengatakan baru pikir-pikir.